Layanan Kami

Kami bekerja secara berkesinambungan bagi Klien, dalam hal:

  • Penyusunan dokumen perjanjian STANDART, terkait dengan Kontrak Kerja dan Kontrak Dagang.
  • Memberikan pendapat terkait pengelolaan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang­Undang Perseroan Terbatas.
  • Menyampaikan pendapat terkait hak dan kewajiban klien terhadap pelanggan dan pemerintah.
  • Ketentuan hukum dalam pengerjaan dan pemasaran proyek.
  • Strategi proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan.
  • Menyampaikan Pengelolaan dan Pengalihan risiko hukum terhadap bisnis klien diantaranya mengenai risiko perubahan peraturan / kebijakan pemerintah, risiko kontraktual, dan risiko tenaga kerja serta memberikan pertimbangan hubungan hukum diantara klien dengan subkontraktor/supplier/vendor.
  • Strategi dan skema ketenagakerjaan.

Jangka Waktu perjanjian untuk layanan ini diberikan minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan.

Peraturan terkait ikhwal menjalankan usaha di Indonesia telah ditetapkan secara berjenjang dalam tata peraturan perundang­-undangan, demikian halnya tata cara dan kewajiban pelaporan yang telah ditetapkan secara berbeda untuk setiap sektor usaha. Terkait hal tersebut, Success Law Firm hadir untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum terhadap seluruh masalah yang berkaitan dengan peraturan perusahaan. Success Law Firm juga banyak memberikan advice dalam hal pengembangan kebijakan dan sistem internal perusahaan yang dirancang untuk mematuhi peraturan dan prinsip-­prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance). Lain dari hal tersebut, Success Law Firm juga memberikan advice dan bantuan hukum terkait pemeliharaan dokumentasi dan pelaporan, masukan hukum dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melindungi kepentingan hukum baik Direktur, Komisaris, maupun Pemegang Saham dan hal­-hal lain yang berkaitan dengan urusan internal perusahaan.
Dalam rangka pelaksanaan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Success Law Firm juga dapat membantu perusahaan yang bergerak dalam sektor pengelolaan sumber daya alam, dalam rangka pengembangan CSR (Corporate Sosial Responsibility).

Para Advokat Success Law Firm cukup berpengalaman di bidang ini, hal tersebut tidak terlepas dari Founder Success Law Firm yang memang juga seorang Kurator dan Pengurus yang tergabung dalam organisasi Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), selain itu para advokat yang tergabung dalam Success Law Firm juga berpengalaman menangani perkara PKPU dan Kepailitan baik mewakili sebagai kuasa debitur maupun kreditur.
Dalam berbagai kesempatan, Success Law Firm terus melakukan pengamatan dan pembelajaran dalam bidang kepailitan ini, mengingat hukum kepailitan ini cukup dinamis dan memang saat ini menjadi primadona tersendiri dalam hal penyelesaian hutang­-piutang di Indonesia.

Menyempurnakan kemampuan personil Success Law Firm di bidang pertambangan, sejak berdiri hingga saat ini para pendiri dan advokat yang bernaung di bawah bendera Success Law Firm telah terlibat secara langsung dalam seluruh aspek kegiatan di sektor pertambangan yang dimulai sejak tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pasca tambang. Keterlibatan tersebut dalam rangka memetakan masalah, menganalisa, memberikan pendapat hukum dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi pada setiap kegiatan pertambangan. Klien pendiri dan advokat Success Law Firm banyak yang bergerak di bidang pertambangan batubara, bijih besi, dan emas. Success Law Firm juga dapat membantu pendirian dan pengurusan izin usaha pertambangan baru dan memberikan nasihat hukum secara berkesinambungan terhadap seluruh aspek kegiatan operasional perusahaan­-perusahaan tersebut, termasuk masalah hak pertambangan, hak atas tanah, masalah ketenaga-kerjaaan, pajak dan royalty, lingkungan hidup dan masalah­-masalah lainnya.
Lain dari hal tersebut, Success Law Firm juga dapat bertindak mewakili perusahaan pertambangan sebagai debitur dalam rangka permohonan kredit maupun restrukturisasi hutang di Bank/ penyedia jasa keuangan lainnya. Success Law Firm juga memberikan nasihat hukum kepada investor dan kreditur dalam rangka pengembangan di sektor sumber daya alam selain pertambangan, seperti kelapa sawit, karet dan produk perkebunan lainnya.

Pendiri dan Advokat Success Law Firm juga cukup mumpuni di bidang Pasar Modal, mengingat beberapa personil Success Law Firm baik eksetrnal maupun internal memiliki pengalaman yang cukup di bidang hukum pasar modal. Pengetahuan formal dan pengalaman tersebut menjadi modal utama dalam hal penanganan perkara di bidang Pasar Modal, sehingga klien maupun calon klien tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan jasa Success Law Firm di sektor ini.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa hukum perpajakan adalah salah satu kompetensi yang wajib dimiliki oleh para advokat saat ini, tidak hanya advokat yang mengkhususkan diri pada bidang hukum perusahaan melainkan advokat secara umum. Mengingat hukum perpajakan ini begitu penting untuk dikuasai oleh seorang advokat untuk dapat memberikan advice/ pelayanan hukum yang prima, hal tersebut dikarenakan hukum perpajakan sangatlah terkait erat dengan klien individu maupun badan hukum.
Advokat Success Law Firm sendiri memiliki kompetensi perpajakan tersebut, selain pengalaman dalam bidang hukum perpajakan founder Success Law Firm sendiri memiliki serfikat Brevet Pajak A&B dan tergabung dalam organisasi Ikatan Konsultan Hukum Dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Success Law Firm telah beberapa kali mewakili investor dalam rangka mengembangkan dan mengimplementasikan strategi investasi pada sektor perekonomian di Indonesia. Proses pendirian suatu usaha baru di Indonesia berbeda­-beda untuk setiap sektor. Terkait hal tersebut Success Law Firm hadir memberikan nasihat hukum, melakukan negosiasi dan menyiapkan dokumentasi dalam membantu klien melalui serangkaian proses hukum berupa pengajuan aplikasi, perolehan izin-­izin dan pendirian perusahaan baru atau bentuk usaha lainnya berdasarkan ketentuan perundang-­undangan investasi, perbankan, sumber daya alam dan perundang­-undangan niaga Indonesia lainnya.
Dalam hal tertentu, merger dan akuisisi dapat menjadi pilihan strategi bagi klien untuk membentuk perusahaan baru di Indonesia. Success Law Firm memiliki pengalaman di bidang merger dan akusisi perusahaan di beberapa sektor perekonomian. Success Law Firm memberikan nasihat hukum kepada klien, baik yang berbentuk perusahaan terbuka maupun tertutup serta perusahaan milik swasta maupun pemerintah.

Success Law Firm menangani pembebasan tanah bagi korporasi yang bergerak di sektor property, pembangkit listrik, batubara, dan perkebunan. Pendiri dan advokat Success Law Firm telah beberapa kali bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dalam rangka pembebasan ratusan hektar tanah untuk kepentingan usaha sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya. Aktifitas tersebut dijalankan secara aman dan benar­-benar memperhitungkan segala aspek, termasuk perlindungan kepentingan hukum bagi pihak­-pihak yang terlibat.Pada beberapa kesempatan, Success Law Firm juga memberikan saran yang kualitatif terkait berbagai peraturan yang membatasi kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Lain daripada itu, Success Law Firm turut memberikan legal advice kepada broker/ investor property yang hendak melakukan pengembangan usahanya atau menyelesaikan sengketanya di pengadilan. Secara umum, Success Law Firm juga banyak memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengelola kepemilikan tanah sengketa, pembelian dan penjualan tanah sengketa, kasus penghunian tanah oleh orang yang dak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus serfikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus­-kasus tanah lainnya.

Success Law Firm sangat memahami kesadaran dan kebutuhan hukum yang meningkat terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di era perdagangan internasional yang terus berjalan dinamis. Pekerjaan Success Law Firm di bidang HAKI meliputi pemberian nasihat hukum kepada klien dalam segala aspek terkait pendaftaran paten, cipta, merek, desain tata letak sirkit terpadu, rahasia dagang, dan waralaba termasuk menangani berbagai kasus HAKI seperti pembajakan, pemalsuan, penyelundupan, dan pemakaian tanpa izin atas kekayaan intelektual.
Sehubungan dengan hal tersebut, Success Law Firm banyak bekerjasama dengan ahli dan akademisi yang concern terhadap masalah HAKI yang biasanya terjadi di sektor telekomunikasi, informasi, teknologi, dan perdagangan. Pendiri dan advokat Success Law Firm dalam beberapa kesempatan juga menjalin kerja sama dengan klien dalam rangka mengembangkan, melindungi dan menerapkan kebijakan hak atas kekayaan intelektual.

Relasi antara rumah sakit, dokter dan tenaga kesehatan lainnya dengan pasien, acap kali menimbulkan masalah baru. Hal tersebut mungkin dipengaruhi dari belum bergesernya pola relasi yang dibangun dari vertikal paternalistik kepada horisontal kontraktual. Pendiri dan Advokat Success Law Firm juga pernah menangani beberapa kasus sengketa medis baik dalam wilayah hukum pidana maupun perdata.
Para advokat Success Law Firm juga berkompeten memberikan advice dalam rangka penyusunan berbagai legal document baik dalam bentuk informed concent/refusal untuk semua tindakan, medical record, serta memberikan assesment dalam rangka penyusunan konsep hospital by law di rumah sakit, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-­Undang. Selain itu, Success Law Firm juga beberapa kali terlibat dalam pemberian advice dalam penyusunan model/alur pertanggungjawaban hukum antara rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya dalam Rumah Sakit. Namun dengan mempertimbangkan conflict of interest dalam pemberian jasa hukum, Succeess Law Firm juga memberikan bantuan hukum dan bertindak untuk dan atas nama klien yang secara faktual dirugikan oleh rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini semata­mata menjadi komitmen kami untuk tidak membeda­-bedakan kepada siapa saja jasa hukum profesional Success Law Firm akan diberikan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah Walikota/Bupati yang selanjutnya disebut PHPU Anggota DPR, DPRD dan Kepala Daerah Walikota/Bupa adalah perselisihan antara Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Dalam beberapa kesempatan Success Law Firm juga seringkali mewakili Klien dalam perselisihan hasil pemilihan umum.

Masalah hukum ketenaga-kerjaan merupakan bidang yang semakin kompleks dan menjadi perhatian para investor di Indonesia. Success Law Firm memberikan nasihat hukum kepada pemberi kerja dalam segala aspek hubungan ketenaga-kerjaan, termasuk kebijakan ketenaga-kerjaan dan pelaksanaannya, peraturan tentang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja, hubungan serikat pekerja dan kesepakatan kerja bersama, pengaturan pengalihan tenaga kerja (termasuk secondment), perjanjian hubungan kerja dan hubungan industrial serta masalah-masalah lain yang berkaitan.
Dalam beberapa kesempatan Success Law Firm juga seringkali mewakili klien di pengadilan hubungan industrial dalam hal terjadi perselisihan perburuhan, meskipun hal tersebut sangat dihindari, karena Success Law Firm sangat memahami keberlangsungan usaha Investor dan menguasai teknis mediasi yang mumpuni, sehingga tidak selalu setiap perselisihan perburuhan harus diselesaikan di pengadilan.

Dinamisnya sektor usaha pada era pasar bebas saat ini, tidak hanya saja mendorong pergerakan ekonomi, tetapi juga memberi ruang bagi pihak-pihak untuk memainkan peran kontra-produktif dalam persaingan usaha. Upaya kontra-produktif tersebut dilakukan baik melalui perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Terkait hal tersebut, maka Pendiri dan Advokat Success Law Firm hadir untuk memberikan advice dan bantuan hukum kepada korporasi dalam perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam beberapa kesempatan Pendiri dan Advokat Success Law Firm turut serta mendampingi korporasi yang bergerak disektor usaha informasi, telekomunikasi dan makanan di KPPU dengan hasil yang cukup menggembirakan. Saran yang diberikan Success Law Firm kepada korporasi sangat analis, solutif dan strategik, karena senantiasa mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen Success Law Firm yang secara konsisten menggabungkan antara keahlian hukum dengan pengalaman praktis Pendiri dan Advokat Success Law Firm yang sebelumnya pernah terlibat dalam berbagai sektor usaha.

Terdapat berbagai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memiliki relasi dengan bisnis di semua sektor usaha, selain ketentuan pidana umum yang terkodifikasi dalam KUHP dan KUHAP. Terkait hal tersebut Success Law Firm hadir untuk memberikan advice terhadap langkah-­langkah operasional orang dan badan hukum sebelum maupun pada saat usaha dijalankan. Success Law Firm juga selalu commited untuk memberikan bantuan hukum di setiap jenjang pemeriksaan pidana, melindungi aset/properti yang hendak disita, membantu penangguhan penahanan, mengupayakan pemberhentian perkara apabila dilakukan melalui proses yang berlarut-­larut, tidak cukup bukti, dan merugikan kepentingan hukum klien, bertindak untuk dan atas nama klien dalam berhubungan dengan pihak-­pihak terkait serta memberikan perlindungan hukum seluas-­luasnya kepada setiap pelaku usaha yang berhadapan dengan institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Selain hal tersebut, Success Law Firm juga sangat memahami perkara-perkara dugaan korupsi yang terjadi di beberapa sektor usaha. Para pendiri dan advokat Success Law Firm telah menangani cukup banyak perkara korupsi dengan hasil yang cukup memuaskan. Segala bentuk perlindungan hukum, menganalisa kualitas bukti yang diajukan, termasuk meminta pendapat ahli untuk menilai hasil audit BPK maupun BPKP yang dijadikan dasar penentuan kerugian negara, dilakukan semata-­mata hanya untuk membela dan memberikan perlindungan hukum bagi klien secara total.