Perkara perampokan yang menghilangkan nyawa anak Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Koerniatmanto, Harindaka Maruti (20), mencapai klimaksnya. Pada Selasa (22/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonisnya kepada 5 terdakwa, yakni Amirudin alias Samsi Arifin, Hendra alias Een, Muhammad Edi Iskandar alias Iis, Riki Alias Kiki dan Alam Nasro.
Alam Nasro mendapatkan giliran pertama dalam sidang yang digelar di Ruang III PN Bandung tersebut. Hakim Ketua Dulaemi memberikan pidana penjara selama 2 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya.
Kemudian, dilanjutkan dengan menyidangkan Amiruddin alias Amir alias Samsi Arifin. Majelis hakim berpandangan dirinya terbukti melakukan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2,5 tahun penjara,” ujar Dulaemi dalam pembacaan putusannya.
Vonis itu sendiri sama dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Himawan. Atas putusan itu, baik terdakwa dan Penuntut Umum mengambil langkah pikir-pikir.
Setelah majelis hakim berganti ketua, dari Dulaemi ke Estining, sidang dilanjutkan ke dua terdakwa lain, yang disatukan dalam satu berkas, yakni Hendra alias Een dan Muhammad Edi Iskandar alias Iis. Majelis hakim menyebut, keduanya terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra alias Een dan Muhammad Edi Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Estining.
Vonis ini sendiri lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Namun begitu, jaksa dan terdakwa pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Terakhir adalah Riki alias Kiki. Majelis hakim juga berpandangan sama, bila dirinya ikut serta dalam pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Maka itu, majelis hakim yang dianggotai GN Arthanaya dan Dulaemi menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, yang ditanggapi dengan pikir-pikir.
Kasus sendiri berawal saat kelima terdakwa, beserta kawannya yang masih buron, berhasil menggondol laptop dan sejumlah uang. Naas, Harindaka tewas ditembak pelaku saat melakukan pengejaran.
Sebelumnya, para pelaku berjumlah empat orang dan mengendarai dua sepeda motor jenis matic itu beraksi rumah Koerniatmanto di Jalan Cigadung Indah No 68, RT 5/6, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Jumat 20 April 2012 lalu.
Pelaku mengambil satu unit laptop merek Sony Vaio dan uang 6 ribu dollar di dalam rumah tersebut.
Salah satu tersangka yang menjadi eksekutor penembakan Harindaka, hingga kini masih belum tertangkap. Dalam persidangan sendiri tidak tampak keluarga maupun kerabat korban. (AVILA DWIPUTRA)
Sumber: https://jabartoday.com/pembunuh-anak-guru-besar-unpar-divonis-berbeda/