Jakarta – Dua pejabat direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) yang ditahan polisi akan segera disidang setelah berkas mereka dinyatakan lengkap.
Tersanga DH, direktur utama, dan ES, direktur, ditangkap awal November lalu dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Minggu depan ini akan dinyatakan P-21, sudah lengkap. Artinya kita akan serahkan tersangka yang ada dan yang belum tertangkap akan kita lakukan proses pengejarannya,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Jumat (15/12).
Seperti diberitakan mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa dan token listrik pra bayar.
Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Contohnya apabila ada yang menempatkan uang sebesar Rp 72 juta maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.
Janji 300 poin yang bisa dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta itu akan diberikan setiap 10 hari dan akan dilakukan selama 70 kali dalam 23 bulan. Namun faktanya janji itu nihil.
Satu tersangka warga Malaysia dengan inisial LKC masih buron. Awalnya LKC menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, dan kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan aksinya di sini.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, korban sindikat ini sebanyak 11.800 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar.
Dua tersangka yang ditangkap awal November itu diduga melanggar pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/468672/tersangka-kasus-penipuan-rp-400-m-akan-disidang